Alamat
Mutiara gading city blok D-03/03 RT. 02/17 Babelan bekasi

Nomor Kantor

02189097573

Hp/ Wa

+62 821 24526680
( sdr. Taufik Jaidin)

Hp / wa

085694990534
Sdr. Aksa

PT JAYA GUNG PENJAMINAN

Consultant Bank Guarantee & Surety Bond

Solusi Bisnis Penjamin Surety Bond & Bank Garansi Non Collateral

PT Jaya Agung Perkasa adalah Perusahaan Yang Didirikan Bergerak Dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond Yang Memberikan Fasilitas Kepada Perusahaan-Perusahaan Kontraktor Dalam Pembiayaan Jaminan Proyek Pemerintah Maupun Swasta yang didukung oleh beberapa Bank dan Asuransi BUMN maupun Swasta.

Sebagai Perusahaan Jasa yang sudah dipercaya oleh pihak Bank dan Asuransi dalam berkontribusi untuk memberikan kemudahan penerbitan Jaminan-Jaminan proyek dan perusahaan kami memiliki pelayananan-pelayanan yang terbaik berbasis teknologi dan sumber daya yang berkompetensi dalam membangun tercapainya kerjasama yang maksimal dan optimal bagi pelanggan.

APA ITU GARANSI BANK ?

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).

Beberapa manfaat Garansi Bank adalah dapat menjamin perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis, dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional.

Kami memahami tujuan dan kebutuhan Nasabah berbeda-beda, karena itu kami telah mendesain produk Garansi Bank ini sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda.

Jaminan Penawaran/Tender

Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima

Jaminan Pelaksanaan

Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Jaminan Uang Muka

Jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Surety bond/bank garansi Company (Perusahaan Asuransi) untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee

VISI & MISI

  • Menjadi Perusahaan Konsultan Yang Terpercaya Dan Terkemuka Dalam Professionality Relation Service
  • Mengutamakan Pelayanan Yang Cepat Dan Terbaik
  • Mengutamakan Dalam Memberikan Informasi Yang Transparansi Dan Kredibilitas.

 

MITRA KAMI